binx.wordpress.com

Oktober 29, 2008

Presiden Indonesia bukan Presiden Partai

Filed under: Uncategorized — admin @ 6:17 am

PARTAI-PARTAI masih bersitegang soal keharusan presiden dan wakil presiden tidak merangkap jabatan sebagai ketua partai. Inilah perkara yang masih keras menyumbat kesepakatan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden yang kini sedang dibahas pemerintah dan DPR.
Topik lain yang juga menyumbat adalah perkara syarat dukungan bagi calon, tentang debat, dan pendidikan. Ada partai memasang target tinggi dengan pikiran mengurangi jumlah calon dan ada yang memasang syarat rendah agar membuka ruang bagi calon sebanyak-banyaknya.
Semua elite paham bahwa ketika seseorang dilantik menjadi pejabat publik dia adalah pelayan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, ketika dilantik, pada saat itu juga kesetiaannya kepada partai berakhir diganti oleh kesetiaan kepada negara. Karena itu, tatkala seorang pemimpin partai memenangi pemilu presiden, dia tidak dilantik menjadi presiden partai A atau B, tetapi Presiden Republik Indonesia.
Ketika seseorang memilih menjadi anggota atau pengurus partai, pada saat itu dia dengan sengaja menentukan sikap untuk berpihak kepada kepentingan tertentu yang diperjuangkan oleh kelompok tertentu yang berpandangan sama. Dengan demikian, para pemimpin partai adalah orang-orang yang dengan tahu dan mau menjadi partisan.
Jarang, bahkan mustahil, seorang presiden memenangi 100% suara pemilih dalam sistem pemilihan langsung. Bila dia memenangi suara mayoritas, 51% misalnya atau bahkan 60%, berarti masih ada lebih dari 40% rakyat yang sesungguhnya tidak memilih presiden terpilih itu.
Apakah dengan demikian presiden hanya mengurus rakyat yang memilihnya dan mengabaikan bahkan memusuhi 40% yang tidak memilihnya? Itu tidak boleh terjadi. Adalah tugas suci seorang presiden untuk menjadi presiden bagi semua rakyat, yang pro maupun yang kontra.
Gambaran yang lebih mengerikan bisa ditemukan dalam pemilihan gubernur atau bupati. Undang-undang menetapkan seorang bupati atau gubernur terpilih adalah yang berhasil meraih kemenangan 30%.
Bila seorang calon kepala daerah menang persis 30%, itu berarti dia tidak didukung atau dipilih oleh 70% rakyat di daerah tersebut. Bupati atau gubernur tersebut sesungguhnya didukung oleh kekuatan minoritas. Kalau dia tetap partisan, artinya mengabaikan mayoritas rakyat yang tidak memilihnya tetapi menjadi rakyatnya juga.
Komitmen seperti itu tidak bisa dijalankan dengan leluasa dan penuh ketika seorang presiden, bupati, gubernur masih merangkap jabatan sebagai ketua partai. Karena komitmen berpartai adalah berpihak pada kelompok tertentu. Seorang presiden tidak boleh berkomitmen partisan.
Selain itu, presiden yang tetap memegang jabatan sebagai ketua partai menyalahi sistem ketatanegaraan kita. Indonesia menganut sistem presidensial, bukan parlementer. Dalam sistem parlementer sangat jelas bahwa seorang pemimpin partai yang memenangi pemilu, dia otomatis menjadi perdana menteri.
Bahaya lain dari seorang presiden dalam sistem presidensial yang juga merangkap ketua partai adalah politisasi portofolio departemen. Partai-partai tidak bisa disangkal akan menguasai departemen-departemen tertentu untuk dijadikan sebagai lumbung uang bagi kepentingan partai. Bahaya ini semakin besar ketika partai-partai sampai sekarang tidak memiliki sumber dana yang jelas.
Karena itu, DPR dan pemerintah tidak boleh ragu-ragu untuk melarang presiden dan wakil presiden, termasuk para menteri kabinet, merangkap jabatan sebagai ketua partai.

Media Indonesia. Rabu, 15 Oktober 2008 00:04 WIB

Tinggalkan sebuah Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Theme: Rubric. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.